Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH HIBAH

Dirilis pada 03 April 2024Statistik Lain

Rabu (4/3), Kepala BPS Kab. Lampung Barat menghadiri undangan Bupati Pesisir Barat untuk Penyerahan Sertifikat Tanah Hibah untuk Pembangunan Calon Kantor BPS Kabupaten Pesisir Barat di Ruang Rapat Bupati Pesisir Barat.Tanah hibah ini bertempat di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat dengan luas tanah sebesar 3.606 m².• Humas BPS Kab. Lampung Barat •

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pesisir Barat

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial